Eks Bupati Indramayu Mulai Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

josstoday.com

Tersangka Bupati Indramayu Supendi usai jalani pemeriksaan KPK dijakarta.

JOSSTODAY.COM - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan KPK setelah perkara korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang menjerat Supendi berkekuatan hukum tetap.

"Pada hari Selasa (28/7/2020) Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Supendi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2020).

Di Lapas khusus koruptor itu, Supendi bakal menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Supendi terbukti bersalah menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Selain pidana 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Supendi. Tak hanya itu, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 subsider satu tahun penjaran serta pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Selain Supendi, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Omarsyah juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama dengan Supendi. Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara. (F-5). (ba/b1)

KPK eks Bupati Indramayu Bupati Indramayu Suspendi