Freeport Tolak Izin Ekspor Konsentrat
PT Freeport Indonesia belum bisa menerima izin eksport konsentrat yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
PT Freeport Indonesia belum bisa menerima izin eksport konsentrat yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw meminta karyawan PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan privatisasi serta kontraktornya agar menunggu keputusan pemerintah terkait masa depan operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat
Sejumlah pekerja PT Freeport Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Mimika, Papua, Jumat (17/2/2017). Mereka menuntut agar pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor konsentrat kepada Freeport.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengingatkan manajemen PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan privatisasi serta kontraktornya agar tidak bertindak semena-mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.
Sedikitnya 1.000 anggota TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua.
PT Freeport Indonesia meragukan komitmen pemerintah Indonesia, terkait dengan perubahan status izin usaha Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Gubernur Pupua Lukas Enembe meminta kepada PT Freeport Indonesia untuk memindahkan kantor pusatnya dari Jakarta ke Papua.
PT Freeport Indonesia memiliki tunggakan pajak air kepada pemerintah daerah sebesar Rp2,6 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara pada 2016 telah membayar.