Patrialis Bersumpah Tak Terima Uang Serupiah Pun
Patrialis Akbar bersumpah tidak menerima uang satu rupiah pun terkait penanganan perkara uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan saat dia menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
Patrialis Akbar bersumpah tidak menerima uang satu rupiah pun terkait penanganan perkara uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan saat dia menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, hari ini, menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekretaris Patrialis Akbar, Staf Mahkamah Konstitusi Prana Patrayoga Adiputra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi resmi terbentuk. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Pansel Hakim Konstitusi, yang beranggotakan 5 orang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan telah menyetujui surat pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar, yang sekarang tersandung kasus dugaan suap uji materi sebuah undang-undang (UU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai indikasi awal komunikasi antara pemohon uji materi dengan pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman yang juga tersangka suap kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi soal tindak pidana korupsi suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengirimkan surat pengunduran diri kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk panitia seleksi (Pansel) dalam merekrut Hakim Konstitusi (MK), untuk menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus dugaan suap.