Angola Izinkan Aborsi
Ilustrasi.
JOSSTODAY.COM - Parlemen Angola menyetujui perubahan pada undang-undang era kolonial dan mengizinkan aborsi untuk beberapa kasus, termasuk korban pemerkosaan.
Di bawah perubahan tersebut, aborsi boleh dilakukan sebelum kandungan memasuki bulan keenam dalam kasus ketika nyawa sang ibu terancam, atau jika kehamilannya merupakan akibat dari pemerkosaan.
Namun, aborsi sendiri tetap ilegal dan bisa dihukum hingga tiga tahun penjara untuk sang ibu hamil dan empat tahun untuk dokter yang mempraktikannya. "Aborsi dilarang, itu dianggap kejahatan di Angola," tegas kata Menteri Kehakiman Angola, Rui Mangueira seperti dikutip dari AFP.
Namun dalam beberapa kasus, larangan tersebut dicabut. Yakni, dalam kasus ketika nyawa sang ibu terancam atau kehamilan akibat perkosaan.(far)
Angola Aborsi Hamil di Luar Nikah Pemerkosaan