Dukung Uji Materi, BEM UI Belum Rencanakan Aksi Lagi
Ilustrasi demonstrasi mahasiswa.
JOSSTODAY.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengatakan bahwa BEM UI belum akan mengadakan rencana aksi kembali pascaaksi yang dilakukan pada tanggal 30 September 2019.
Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Rozy Brilian menuturkan, pihak BEM UI mendukung upaya judicial review atas RUU KPK dan RUU KUHP yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kami bukan pengaju judicial review tersebut. Kami hanya support saja," kata Rozy kepada SP, Rabu (2/10/2019) saat dihubungi.
Perihal peristiwa kerusuhan saat aksi pada 30 September lalu, BEM UI menegaskan bahwa mereka belum merilis sikap resmi terkait kerusuhan tersebut. Namun, sebelum kerusuhan pecah pada menjelang malam hari, BEM UI telah menarik diri. Hal tersebut lebih dikarenakan faktor keamanan semata.
"Intinya kami menentang kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Kami sendiri tetap berpegang teguh pada maklumat yang menjadi tuntutan kami," tutur Rozy.
Maklumat Tuntaskan Reformasi tersebut berisi empat poin. Pertama, restorasi upaya remberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, restorasi demokrasi, kebebasan berpendapat, dan pemenuhan HAM. Ketiga, restorasi reforma agraria, perlindungan SDA, dan tenaga kerja. Keempat, restorasi kesatuan bangsa, hapuskan diskriminasi, dan ketimpangan.
Secara khusus, BEM UI menyoroti aksi kekerasan terhadap demonstran. "Kami menuntut presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi," ujar Rozy yang juga Mahasiswa FHUI angkatan 2017 ini.
Rozy juga menolak bahwa demo harus berakhir dengan ricuh. Menurutnya saat ricuh, BEM UI telah menarik diri sehingga mereka tidak mengetahui lebih jauh mengapa aksi berakhir kisruh.
BEM RUU KUHP BEM UI