Mantan Dirut Garuda Diperiksa KPK dalam Korupsi Airbus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dalam penyidikan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dalam penyidikan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan bersikap kooperatif, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda dari Rolls-Royce Plc.
3 Negara sudah meraup untung melalui kompensasi denda atas kasus dugaan suap oleh Rolls-Royce.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti-bukti keterlibatan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta surat permintaan cegah untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dengan menetapkannya sebagai tersangka.