Patrialis Ajukan Pengunduran Diri
Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengirimkan surat pengunduran diri kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengirimkan surat pengunduran diri kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialias Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait dengan kasus suap suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan He
Mahkamah Konstitusi (MK) menonaktifkan atau membebaskan tugaskan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga menerima suap terkait dengan uji materi undang-undang (UU).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengucapkan permintaan maaf atas tertangkapnya hakim konstitusi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bukan satu-satu orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (26/1/2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum.